Tata Tertib Siswa SMP Negeri 1 Tanggungharjo


 TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 1 TANGGUNGHARJO
TAHUN AJARAN 2024/2025

Download Tata Tertib Siswa SMP Negeri 1 Tanggungharjo | DOWNLOAD

 BAB I
HAK-HAK SISWA


Selama masih menjadi siswa SMP Negeri 1 Tanggungharjo secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :

  1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik
  2. Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah
  3. Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMP Negeri 1 Tanggungharjo
  4. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui Wali kelas, Guru BK, Guru dan Karyawan SMP Negeri 1 Tanggungharjo secara adil
  5. Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur OSIS dengan benar
  6. Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah
  7. Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi

BAB II
KEWAJIBAN SISWA


Selama masih menjadi siswa SMP Negeri 1 Tanggungharjo secara sah, maka siswa tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :

  1. Mentaati tata tertib  Sekolah
  2. Mengikuti Program sekolah
  3. Hadir di kelas atau sekolah paling lambat pukul 07.00 dan meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 16.00
  4. Siswa yang tidak mengikuti KBM :

Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah

Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter

Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke sekolah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas

5. Siswa yang terpaksa meninggalkan KBM :

Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket

Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua siswa

Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler

Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput

6. Berprilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa dilingkungan SMP Negeri 1 Tanggungharjo

7. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya

8. Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun Ekstakurikuler

9. Memakai seragam sekolah dengan ketentuan :

Senin- selasa memakai seragam OSIS :celana/rok warna biru, kemeja putih lengkap dengan atributnya

Rabu- kamis:memakai seragam batik  yang telah ditentukan sekolah

Jum’at memakai seragam pramuka lengkap atributnya

Sabtu memakai seragam batik Grobogan

siswa putri yg berhijab kerudung disesuaikan dengan ketentuan: seragam OSIS (biru putih) kerudung warna putih polos, seragam batik sekolah warna kerudung putih  polos, seragam batik Grobogan kerudung warna hitam

Ukuran celana panjang / rok:tidak ketat, dan panjang celana/rok se mata kaki dan kemeja dimasukan kedalam celana

Sepatu warna hitam polos dengan kaos kaki warna putih panjang diatas mata kaki. Khusus seragam pramuka kaos kaki berwarna hitam.

10. Mengikuti Upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap dan menggunakan topi.

11. Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah

12. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib  (Pramuka) dan ektra kurikuler pilihan

13. Siswa bersepeda wajib memparkir ditempat parkir yg telah disesdiakan sekolah dan dikunci

14. Siswa berkendara sepeda motor wajib memakai helm dan kenalpot standart

15. Siswa tidak diperbolehkan membawa HP

16. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris sekolah dan milik pribadi


BAB III
LARANGAN DAN NILAI BOBOT


PASAL I
CITRA DIRI


Siswa yang berkepribadian dan berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang siswa Indonesia. Hal – hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain :

1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga dan pakaian muslim serta atribut upacara ( Poin 5 )

2. Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir ( poin 5 )

3. Siswa putra :

Berambut panjang atau gondrong ( Poin 5 )

Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar (poin 5)

Memakai anting dan gelang ( poin 5 )

Memakai kalung ( poin 5 )

Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai ( poin 5 )

4. Untuk Putri :

Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan ( poin 5 )

Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan  ( poin 5 )

Memakai kemeja tidak dimasukan kedalam rok ( poin 5 )


PASAL 2
CITRA SMP NEGERI 1 TANGGUNGHARJO

Menjadi siswa di SMP Negeri 1 Tanggungharjo adalah salah satu idaman siswa di wilayah Kec. Tanggungharjo. Perilaku siswa SMP Negeri 1 Tanggungharjo dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhadap citra SMP Negeri 1 Tanggungharjo seperti melakukan pelanggaran sebagai berikut :

1. Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah ( poin 5 )

2. Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin petugas/guru piket dan melakukan hal – hal yang  menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (poin 10)

3. Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib  (pramuka) tanpa ijin (poin 5)

4. Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar ( poin 15 )

5. Selama menjalani skorsing berada dilingkungan sekolah ( poin 20 )

6. Membawa dan atau menyimpan rokok dilingkungan sekolah ( poin 10 )

7. Menghisap rokok dilingkungan sekolah ( poin 20 )

8. Ketahuan membawa HP dikelas/dilingkungan sekolah (poin 10)

 

PASAL 3
SUASANA KELAS


Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga siswa dapat mencapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :

1. Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat ( poin 2 )

2. Meninggalkan kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket ( poin 3 )

3. Masuk sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan ( poin 2 )

4. Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga  menggangu KBM (poin 25 – 100)


PASAL 4
PELESTARIAN LINGKUNGAN


Belajar ditempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk siswa SMP Negeri 1 Tanggungharjo harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup disekitar sekolah. Pelanggaran – pelanggaran itu dicerminkan antara lain :

1. Merusak keindahan sekolah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya ( poin 2 )

2. Membuat coretan pada barang – barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah ( poin 10 )


PASAL 5
NORMA SUSILA


Siswa yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :

1. Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswa  ( poin 10 )

2. Menerima tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket ( poin 5 )

3. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti

Bermain kartu ( poin 2 )

Berbuat asusila ( poin 50 – 100 )

Berjudi ( poin 50 )

4. Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan ( poin 50 – 100 )

5. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok ( poin 20 – 50 )

6. Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok ( poin 50 – 100 )

7. Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (poin 10)

8. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu ( poin 20 – 50 )

9. Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik sekolah ( poin 50 – 100 )

10. Melakukan perusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja (poin 20 – 100)

11. Melakukan intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (poin 25 – 75)

12. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda ( poin 40 – 100 )

13. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera ( poin 50 - 100 )

14. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda (poin 50 – 100)

15. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (poin 75 – 100)

16. Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolahyang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara (poin 75 – 100)

17. Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak ( poin 75 – 100 )

18. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (poin 50 – 100)

19. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah ( poin 100 )

20. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )

21. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )


PASAL 6
ORGANISASI


Organisasi yang ada dan diakui di SMP Negeri 1 Tanggungharjo adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Sedangkan organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dapat menimbulkan kerawanan. Hal – hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :

1. Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain maupun tas yang ada identitas  organisasi lain dilingkungan sekolah ( poin 25 )

2. Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah (poin 30)


BAB IV
SANKSI DAN PRESTASI


I. SANKSI

1. Berupa Teguran

Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10 ditegur oleh Wali Kelas

Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas

Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)

2. Peringatan Tertulis

Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua dan wali kelas

Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)

3. Peringatan Skorsing

Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, wali kelas, dan wakil kepala sekolah (Bidang Kesiswaan)

Bila bobot poin pelanggaran mencapai 70 dikenakan skorsing 10 hari efektif

Bila bobot poin pelanggaran mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif

Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efektif

Bila mencapai bobot poin pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua

Catatan ( peringatan skorsing )

1. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 85, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2, maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari

2. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 90, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3, maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari


II. PRESTASI


Akademik

· Umum / Ekstern

1. Juara Tingkat Internsional ( poin 75 )

2. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )

3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )

4. Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )

5. Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )

6. Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )

· Khusus / Intern

7. Juara umum Kelas  ( poin 25 )

8. Juara Kelas peringkat pertama ( poin 15 )

9. Juara Kelas peringkat kedua ( poin 10 )

10. Juara Kelas peringkat ketiga ( poin 5 )

Non Akademik

· Umum / Ekstern

1. Juara Tingkat Internasional ( poin 75 )

2. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )

3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )

4. Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )

5. Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )

6. Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )

· Khusus / Intern

7. Juara umum lomba / pertandingan ( poin 10 )

8. Juara Pertama Lomba / pertandingan ( poin 7 )

9. Juara Kedua Lomba / pertandingan ( poin 5 )

10. Juara Ketiga Lomba / Pertandingan ( poin 3 )

Prestasi Keorganisasian Sekolah

· Pengurus OSIS

1. Ketua OSIS  ( poin 25)

2. BPH (Badan Pengurus Harian) OSIS ( poin 20 )

3. Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )

· Pengurus Ekstrakurikuler

4. Ketua Ekstrakurikuler ( poin 10 )

5. Pengurus inti Ekstrakurikuler ( poin 5 )

· Pengurus Kelas

6. Ketua kelas ( poin 5 )

7. Pengurus inti kelas ( poin 3 )

Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan

1. Tingkat Internasional ( poin 25 )

2. Tingkat Regional ( poin 20 )

3. Tingkat Nasional ( poin 15 )


BAB V
MEKANISME


Mekanisme penanganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi siswa – siswi SMP Negeri 1 Tanggungharjo. yang bertugas menangani dan mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau siswa yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Mekanisme penanganan pemberian poin pelanggaran :

1. Setiap guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada pembina OSIS

2. Pembina OSIS menindaklanjuti dengan :

§ Memanggil siswa yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin

§ Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil kesiswaan atau kepala sekolah maka pembina OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan

§ Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil Kepala Sekolah dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah

§ Siswa yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :

1. Wakil Kepala Sekolah

2. Satu orang Pembina Osis

3. Satu orang guru BK Siswa yang bersangkutan

4. Wali kelas siswa yang bersangkutan

2. Mekanisme Penanganan dan pemberian poin prestasi :

1. Siswa dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS

2. Pembina OSIS mencatat poin prestasi itu pada kartu catatan poin

3. Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari sekolah pada saat upacara

Catatan :

1. Setiap kelipatan 15 Poin prestasi dapat mengurangi 1 ( satu ) poin pelanggaran

Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib SMP Negeri 1 Tanggungharjo berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi siswa SMP Negeri 1 Tanggungharjo.


0 Komentar